hujan semalam telah membawa kabar bahagia pun duka, gerimisnya telah membuat mobil tergelincir masuk jurang, penumpangnya mati. (innalillahi), pun tanaman petani berbuah banyak (alhamdulillah). terserah kalian menilai dari sisi mana sebab hermes telah memberikan kabar kebebasan "dari", bukan "untuk". hanya satu pesan yang tersaji "Kalian boleh lakukan apa saja, tapi Jangan Langgar Hukum Tuhan".

X - Bioskop Sena III Bumiayu

oleh Syamsul Maarif

"Besi di las kok tidak bisa putus, empat pekerja pembongkar sakit. Kejadian-kejadian mistis pun terjadi saat pembongkaran. hingga pembongkar melakukan ritual bakar menyan. begitulah tutur salah satu pendengar cerita dari tukang bongkar gedung X-Bioskop Sena.

Rabu siang terlihat beberapa wartawan datang mewawancarai pihak pembongkar, memotret Gedung X-Bioskop Sena, pertanyaan dan jawaban pun terlontar. sebagaimana tergamabar di berita www.koranlokal.com, suara merdeka (kolom D) dan Nirmala Post (hari Kamis 28 Mei 2009).
www.koranlokal.com (kolom brebes)
Kerumunan orang-orang melihat kesibukan para pembongkar Gedung X Bioskop Sena pada Rabu malam tanggal 27 Mei 2009. Meski dari pihak Eka Bakti telah melapor ke Kepolisian tapi rupanya pembongkaran tetap berlangsung. Mobil-mobil pengangkut barang, Truk terisi puing-puing bangunan siap diangkut. sementara penjaga yang disuruh oleh pihak Eka Bakti kembali melapor ke Yayasan apa yang sebaiknya dilakukan. Malam itu juga disana terlihat ada ketua Yayasan Kerabata Kita, Ia terkesan sibuk mondar-mandir seperti mengatur. Sementara masyarakat sekitar terlihat tak tahu apa yang terjadi dibalik pembongkaran tersebut. dan para pengguna jalan berlalu lalang sambil tidak melepas tengokkannya ke Gedung Bioskop Sena.
Sikap kepolisian merespon laporan Eka Bakti sebagaimana diwacanakan di media bahwa pihak kepolisian masih mempelajari kasus tersebut, disamping mereka juga melaksakan sebagaimana mestinya mengkonfirmasi barang tersebut dibawa kemana dengan tujuan agar ketika kasus ini jelas nantinya barang bisa dilacak dengan mudah sebagai barang bukti.
Dari informasi yang didapat liputan wawancara kedua belah pihak (eka bakti dan pembongkar yang dalam hal ini sudah diketahui yaitu nyimas foundation) belum mempunyai bukti kuat. yang pasti tanah tersebut dulu pernah digunakan oleh yayasan THHK, awalnya untuk gedung seni dan budaya yang kemudian jadi Gedung Bioskop hingga tahun 90an. artinya THHK waktu itu mempunyai hak guna bangunan (HGB).
Sementara dari pemerintah desa menerangkan bahwa tanah tersebut berstatus tanah negara. menegetahui hal itu persatuan Lembaga Swadaya masyarakat Brebes Selatan menanggapi "selam kepemilikan tanah tersebut belum jelas semestinya tidak boleh dibongkar begitu saja, dan itu namanya penjarahan. pungkas salah satu Sekjen Gugat Mardiyanto (lih koranlokal.com /28/5/09).
selanjutnya mari kita simak masing-masing (EB Vs NF) beradu data.
Siapa dari keduanya yang berhak atas tanh tersebut?
Atau apakah keduanya tidak punya hak atas yang disengketakan?
UU apa yang mengatur hal ini? sepertinya kita harus ngaji kaweruh PERPU_1960_50_LARANGAN ORGANISASI-ORGANISASI DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ORANG ASING TERTENTU, lembaran negara tahun 50, UU PA no 5 tahun 60, pp 34 tahun 1960, UU no 16 Prp tahun 1960, PERMEN AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1999 dan yang tidak kalah penting yaitu HASIL PEMERIKSAAN ATAS ASET BEKAS MILIK SING/CINA (ABMA/C) PADA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) TAHUN 2007.
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
 
Powered By Blogger | Portal Design By Trik-tips Blog © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top